Keppres no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diatur secara eksplisit terutama tentang pengadaan jasa pengembangan sistem informasi. Tidak diaturnya hal tersebut bahkan hingga perubahan ketujuh menyebabkan kepastian hukum atas penanggung jawab keberhasilan proyek teknologi informasi dan komunikasi pada instansi pemerintahan menjadi kurang jelas di negara hukum ini. Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menyusun keppres tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan terutama dalam pengadaan jasa pengembangan sistem informasi.
Informasi lebih lanjut silakan download file berikut.
File Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa STI Pemerintah
Penulisan Kutipan:
Adrianto Sugiarto Wiyono, Diah Elita Hapsari, Suhardi, Cahyana Ahmadjayadi., (2008), “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pengembangan Sistem Informasi pada Instansi Pemerintahan”, Prosiding e-Indonesia Initiative Forum, Jakarta. (tersedia pada http://rianadrianto.wordpress.com)
2 tanggapan so far ↓
indra rivani // 28 Juli 2008 pada 17:19 |
bisa minta contoh risalah kontrak pengadaan barang mulai dari awal ampe spmk nilai proyek >100 juta
Rian // 28 Juli 2008 pada 23:00 |
Wah maaf saya tdk punya