Baru saja di Metro TV di Program Suara Anda ada berita bahwa PT. Rumpun Sari Antan 4 di Banyumas menuntut seorang nenek bernama Minah dg tuduhan mencuri 3kg buah kakao sehingga harus dikenai tahanan rumah dan wajib lapor ke Kejaksaan selama 3 bulan.
Kronologinya berawal ketika Nek Minah ini memanen tanaman kedelainya d sekitar perkebunan PT. Rumpun Sari Antan 4. Kemudian ada 3 buah kakao yg jatuh dr pohonnya yg kemudian diambil oleh Nek Minah, baru saja buah tersebut diambilnya, mandor kebun tsb langsung menangkapnya dan melaporkannya kepada kepolisian. Konyolnya pihak kepolisian meneruskannya sampai ke kejaksaan dan proses berlanjut sampai pada Nek Minah harus menjalani tahanan rumah. Padahal atas 3 buah kakao tsb sang nenek bermaksud untuk menanamnya kembali.
Ada apa sih dg hukum kita…??? urusan sepele seperti ini jadi masalah sampai2 mengorbankan seorang Nek Minah, sedangkan sisi lain, bandingkanlah dg kasus Anggodo..???
Any Comment…???